BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Untuk
meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang kuta cita-citakan
berupa masyarakat yang adil dan makmur baik moril maupun materil, maka berbagai
usaha telah dilaksanakan oelh pemerintah. Salah satu usaha yang sedang
digalakkan sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah ditingkatkannya
sektor industri baik yang berupa industri berat maupun yang berupa industri
ringan. Industri berat yang dimaksudkan adalah industri yang memproduksi
mesin-mesin industri serta pengadaan bahan baku maupun industri untuk pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak. Tumbuhnya berbagai industri ini seperti ini
menunjukkan bahwa negara kita sedang mengalami pergeseran dari negara agraris
menjadi negara industri.
Medan
sebagai salah stau kota terbesar di Indonesia juga telah mengalokasikan suatu
kawasan khusus utnuk kawasan industrinya. Kawasan industri ini disebut Kawasan
Industri Medan yang disingkat dengan KIM. Dalam menjalankan operasional
manajemennya, KIM berpedoman kepada aturan baku yang berlaku di Indonesia
terhadap sebuah kawasan industri. Dalam konteks legal framework, KIM juga
mengacu kepada aturan yang telah berlaku termasuk dalam pengendalian damapk
lingkungannya. Selain itu beroperasinya industri yang ada di KIM pastilah
membawa dampak bagi masyarakat khusunya bagi masyarakat disekitarnya baik
dampak negatif maupun positif.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Sesuai denagn laatr belakang diatas, maka beberapa hal
yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut.
1) Apa
dampak positif dari keberadaanKIM bagi masyarakat khusunya masyarakat sekitar
KIM?
2) Apa
dampak negatif dari keberadaan KIM bagi masyarakat khusunya masyarakat sekitar
KIM?
3.
TUJUAN
PENELITIAN
Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka
tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah tentang :
1) Untuk
mengetahui dampak positif dari keberadaan KIM bagi masyarakat khusunya
masyarakat disekitar KIM
2) Untuk
mengetahui dampak negatif dari keberadaan KIM bagi masyarakat khusunya masyarakat
disekitar KIM
4.
MANFAAT
PENELITIAN
Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat
yaitu baik secara teoritis maupun secara praktis, yakni tentang :
1) Secara
teoritis
Hasil penelitian ini
dapat dijaidkan bahan kajian lebih lanjut dan mempunyai arti penting bagi
Kawasan Industri Medan dalam kaitannya dengan dampak positif dan negatif dari
keberadaan KIM. Dan diharapkan dapat memberi manfaat bagi bidang ilmu
perindustrian
2) Secara
praktis
a. Sebagai
pedoman dan masukkan bagi pemerintah maupun pihak KIM dalam upaay pembangunan
industri yang berwawasan lingkungan untuk meminimalisir limbah sisa produksi.
b. Sebagai
bahan kajian bagi mahasiswa maupun pembaca untuk menambah wawasan ilmu mengenai
industri khususnya mengenai dampak positif maupun negatif dari Kawasan Industri
Medan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1.
PENGERTIAN
INDUSTRI
Kata industri
berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga
kerja. Dewasa ini, istilah industri sering digunakan secara umum dan luas,
yaitu semua kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam rangka
mencapai kesejahteraan.
Dalam pengertian
yang sempit, industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah,
bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai
yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan
industri.
Pengertian Definisi
Industri menurut Sukirno adalah perusahaan yang menjalankan
kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor sekunder. Kegiatan itu antara lain
adalah pabrik tekstil, pabrik perakitan dan pabrik pembuatan rokok.Industri merupakan
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya.
Menurut UU No. 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi
barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri. Bahan
mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang
diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas
untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk
industri besi dan baja. Bahan baku
industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat
dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi
atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon,
benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak
kelapa, bahan baku industri margarine.
Barang setengah
jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau
beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang
jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri
mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan. Sedangkan barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap
pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya
industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
2.
TERBENTUKNYA
KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
Gagasan pembagunan kawasan industry
medan di mulai pada tahun 1970. Pada tahun ini juga dilaksanakan survey
pendahuluan dan pemilihan lokasi dilakukan. Pada tahun 1972, hasil-hasil
penelitian disampaikan kepada ketua panitia teknis penanaman modal, dan pada
tahun yang sama BAPPENAS (badan perancang pembangunan nasional) menerima proyek
kawasan industri medan sebagai proyek nasional yang dikelola oleh pemerintah
pusat bersama pemerintah daerah.pada tahun 1973, BAPPENAS menunjuk dan
menetapkan team beca carter jollinng & ferner Bid dari selandia baru untuk
melaksankan survey dan dan study kelayakan.
Dalam melaksanakan
survey ini ,team beca carter dengan dari proyek kawasan industry medan Central Delopment
Enterprise Jakarta sebagai Counter-part dalam negeri.pada tahun 1974 team bca
carter telah menyelesaikan Draft Report feasibility studi proyek kawasan
Industri medan dan menyerahkannya kepada BAPPENAS .sedangkan final report
feasibility studi proyek kawasan industry medan d sampaikan oleh pihak kedutaan
selandia baru kepada BAPPENAS pada tahun 1975.pada siding kabinet pembangunan
tahun 1976 presiden mengizikan proyek kawasan industry medan berdiri,kemudian
BAPPENAS menetapkan lokasi kawasan industry medan di mabar selatan.
Pembebasan tanah tahap pertama
dimulai tahun 1977,pelaksanaan kerja pisik tahun 1978, sementaranya pematangan pengerukan
tanah pembangunan jalan masuk dan jalan dalam lokasi proyek ,saluran pembuangan
air hujan ,gedung kantor ,jaringan listrik ,dan bangunan pabrik untuk sarana
Usaha industry kecil,(SUIK) dan standard Factory Building (SFB). Pada tahun
1980 pengelolaan kawasan industry medan di serahkan kepada department
perindustrian Indonesia oleh badan keordinasi penanaman modal di Jakarta.pada
tahun 1983 penandatangan perjanjian kerja sama pendirian perseroan kawasan
industry medan di lakukan antara menteri perindustrian republic Indonesia
dengan gubernur ,kapala daerah tingkat I sumatera utara serta dengan Walikota,
Kepala Daerah Tingkat II Medan.
Pemerintah mengeluarkan peraturan
pemerintah (PP) no. 19 tahun 1984 tentang penyertaan modal pemerintah Republik
Indonesia untuk PT.KIM (Persero). Dalam rangka memenuhi kerjasama tersebut,
pengesahannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1988 dihadapan
Notaris Soeleman Ardjasasmiata.
Pada tanggal ini
resmi P.KIM(Persero) berdiri Komposisi
kepemilikan saham PT. KIM (Persero) adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah
Republik Indonesia (Pusat) sebesar 60%
2) Pemerintah
Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebesar 30%
3) Pemerintah
Daerah Tingkat II Kotamadya Medan sebesar 10%
Kawasan Industri
Medan yang disingkat dengan KIM adalah sebuah Perusahaan Daerah yang mengelola
Kawasan Industri di Kota Medan. Dalam menjalankan operasional manajemennya, KIM berpedoman kepada aturan
baku yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks legal framework, KIM juga mengacu
kepada aturan yang telah berlaku termasuk dalam pengendalian dampak
lingkungannya.
Sebagai pengelola
kawasan industri, dari mulai berdirinya
hingga saat ini seluruhnya menghasilkan limbah, baik limbah padat maupun cair.
Dalam pandangan masyarakat umum mapun aparat penegak okum, seluruh aktivitas industri berikut dampaknya
merupakan tanggung jawab PT. KIM saja. Padahal, tanggung jawab yang berlaku
tidaklah demikian. Semua akibat dan permasalahan yang ada dalam Kawasan
Industri Medan merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan Undang-Undang PT
Pasal 97 ayat 1 – 5. Dengan membaiknya pengelolaan limbah di Kawasan Industri
Medan, secara otomatis agak semakin menggerakkan roda ekonomi baik untuk PT.
KIM sendiri maupun masyarakat luas.
BAB III
PEMBAHASAN
1.
INDUSTRI
DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
Kawasan PT KIM I yang meliputi
Medan, kawasan KIM II yang meliputi Deliserdang, dan kawasan PT KIM III
meliputi Deliserdang semuanya masih mencari lokasi untuk dijadikan kawasan baru
KIM.
Tabel 1. Perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM)
Keterangan
|
Jumlah
|
Perusahaan
Asing
|
17
|
Perusahaan
Swasta Nasional
|
86
|
Fasilitas
Kawasan Industri Medan:
|
|
Listrik
|
120 MW
|
Air
|
300 lt/second
|
Telepon
|
3000 line
|
GAS Alam
|
12.000 Cal/M3
|
Oksigen/Nitrogen
|
1.350-1.500 M3/Hrs
|
Unit
Pengolah Limbah
|
4.500 M3/hari
|
Perusahaan
asal India, VCF Pte. Ltd, mulai Juli 2011 merealisasikan kegiatan investasinya
dengan membangun pabrik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di
Kawasan Industri Medan (KIM,)Sumatra Utara. Perusahaan ini membangun pabrik
pengolahan CPO di atas lahan seluas 7,9 hektare di KIM II. Perusahaan terkemuka
dari India itu memilih KIM sebagai lokasi untuk pembangunan pabrik CPO dan
beberapa jenis produk turunannya, karena kawasan industri itu hanya berjarak
sekitar 10 kilometer dari pelabuhan ekspor impor Belawan Medan itu dilengkapi
beragam fasilitas dan sarana infrastruktur. Selain itu, pabrik tersebut bila
kelak beroperasi diyakini relatif mudah dalam memperoleh bahan baku, karena
Sumatra Utara (Sumut) selama ini termasuk sentra produksi kelapa sawit terbesar
di Indonesia.
Sekitar
60 persen dari 350 hektar lebih total luas areal KIM II yang berlokasi di
Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini sudah habis terjual. Harga
lahan di KIM II untuk lokasi pabrik maupun untuk keperluan lain, seperti gudang
dan perkantoran dipastikan relatif lebih kompetitif dibanding harga lahan di
sejumlah kawasan industri lain di Indonesia.
Kawasan
Industri Medan selama hampir lima tahun terakhir masih mengalami krisis energi
listrik, akibat pasokan dari PT Perusahaan Listrik Negara relatif terbatas. Bahkan
sejak dua tahun terakhir aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
juga sering padam pada malam hari. Kekurangan pasokan energi listrik menurunkan
kinerja produksi dan menambah biaya operasional sejumlah pabrik di kawasan
industri terbesar di luar Pulau Jawa itu.
Sejumlah
pabrik yang selama ini mengalami kekurangan pasokan listrik, terpaksa
mengandalkan mesin genset untuk menjalankan aktivitas produksi. Perusahaan di
kawasan industri Medan yang menggunakan genset dipastikan membuat biaya
operasional pabriknya menjadi bertambah besar. Sebanyak 11 perusahaan yang
berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II terancam tidak bisa beroperasi.
2.
SENGKETA
LAHAN KIM
Lokasi seluas 46,11 hektare (Ha) diancam penyitaan lahan oleh
70 kepala keluarga di Deli Serdang. Menurut Direktur Utama KIM II Gandi
Tambunan, penyitaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk
Pakam, Deli Serdang, tidak sesuai objek sita yang seharusnya berada di luar
areal KIM II meski sudah sesuai peninjauan kembali (PK). KIM mempertanyakan
pelaksanaan eksekusi karena terdapat kejanggalan dalam surat kuasa dari ahli
waris dari sekitar 50 lebih kepala keluarga. Tim pengacara penggugat sendiri
mengajukan 70 saksi yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 46 hektar
tersebut
3.
DAMPAK
POSITIF KEBERADAAN KIM
a. Terserapnya
tenaga kerja
Terdapat
sekitar 15.000 karyawan pada 12 perusahaan di PT Kawasan Industri Medan (KIM)
II. Kemudian dengan direncanakannya pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit
berorientasi ekspor di KIM dipastikan akan memberi kontribusi yang
menggembirakan bagi perekonomian Sumut. Pabrik CPO tersebut nantinya
diperkirakan akan menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja.
b. Adanya program CSR untuk meningkatkan perekonomian
masyarakat
Presiden Direktur
PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Gandi Tambunan pada tahun 2012 mendapat penganugerahan
penghargaan oleh Pemerintah di Hotel Santika Premiere Dyandra, sebagai badan usaah milik negara (BUMN)
dan badan usaha milik daerah
(BUMD) di Sumatera Utara yang telah menunjukkan kepedulian untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat melalui program
CSR nya.
4.
DAMPAK
NEGATIF KEBERADAAN KIM
a. Limbah
Industri yang
menggunakan bahan kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan
Industri Medan, masih terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit
warga. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
PERINTIS yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah
serius menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang
beroperasi di daerah ini.
Pasalnya, ratusan perusahaan
(pabrik) penghasil limbah dan polusi udara di Belawan dan Kawasan
Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari lingkungan hidup. Begitu
juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam pekat, berbuih dan berbau tak
sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti limbah dan polusi udara, diduga
dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas, pakan udang PT Medan Canning dan
pakan ternak Pokphan.
LSM PERINTIS yang belakangan fokus
mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah ini, sampai sekarang belum
mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko Medan maupun Pemkab
Deliserdang. Di KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah Puja, beroperasi
ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang masuk golongan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar
dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan, khususnya
warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesan tidak ada tindakan
sama sekali.
Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan semua pabrik-pabrik
penghasil limbah di kawasan itu telah memiliki saluran pembuangan limbah
tersendiri yang selanjutnya disalurkan ke sumur penampungan milik KIM Mabar.
Analisis juga dilakukan sebulan sekali. Sedangkan permasalahan lainnya yang
dihadapi KIM, katanya, karena kanal-kanal di KIM itu terhubung dengan
saluran parit warga, dan tidak tertutup kemungkinan ada limbah dari luar yang
dibuang ke kanal tersebut.
Kanal tersebut adalah milik PT KIM, hanya saja masyarakat
ikut menggunakannya juga, dan pihak sekuriti pernah memergoki truk tangki
membuang sesuatu di kanal tersebut, hanya saja mereka langsung kabur saat didatangi.
b. Polusi udara
Khusus ratusan pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang
terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara
dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan
padat penduduk itu sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari
dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam
Lestari Mas.
Bau busuk yang menyengat dirasakan warga hingga radius 10
kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang terang-terangan
mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional usahanya alias
ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan gas dari
pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang
ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan
kematian.
Hasil investigasi LSM PERINTIS, malah pabrik-pabrik yang
menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan tersebut, meski telah beroperasi
puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP, HO, TDP serta persyaratan
operasional lainnya.
Sejumlah pabrik tersebut juga diduga tidak memenuhi
standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),
tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai sarana atau
lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan UPL yang
memadai.
Dri berbagai sumber.......
Salam mbak.. Saya Dolly, data tentang perusahaan yang ada di KIM spt yg mbak tulis, bisa dilihat di mana ya. Sy perlu untuk observasi. Makasih mbak..
BalasHapus