Sabtu, 23 Juni 2012

KAWASAN INDSUTRI MEDAN (KIM)


BAB I
PENDAHULUAN
1.    LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang kuta cita-citakan berupa masyarakat yang adil dan makmur baik moril maupun materil, maka berbagai usaha telah dilaksanakan oelh pemerintah. Salah satu usaha yang sedang digalakkan sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara adalah ditingkatkannya sektor industri baik yang berupa industri berat maupun yang berupa industri ringan. Industri berat yang dimaksudkan adalah industri yang memproduksi mesin-mesin industri serta pengadaan bahan baku maupun industri untuk pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak. Tumbuhnya berbagai industri ini seperti ini menunjukkan bahwa negara kita sedang mengalami pergeseran dari negara agraris menjadi negara industri.
Medan sebagai salah stau kota terbesar di Indonesia juga telah mengalokasikan suatu kawasan khusus utnuk kawasan industrinya. Kawasan industri ini disebut Kawasan Industri Medan yang disingkat dengan KIM. Dalam menjalankan operasional manajemennya, KIM berpedoman kepada aturan baku yang berlaku di Indonesia terhadap sebuah kawasan industri. Dalam konteks legal framework, KIM juga mengacu kepada aturan yang telah berlaku termasuk dalam pengendalian damapk lingkungannya. Selain itu beroperasinya industri yang ada di KIM pastilah membawa dampak bagi masyarakat khusunya bagi masyarakat disekitarnya baik dampak negatif maupun positif.
2.    RUMUSAN MASALAH
            Sesuai denagn laatr belakang diatas, maka beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut.
1)      Apa dampak positif dari keberadaanKIM bagi masyarakat khusunya masyarakat sekitar KIM?
2)      Apa dampak negatif dari keberadaan KIM bagi masyarakat khusunya masyarakat sekitar KIM?
3.    TUJUAN PENELITIAN
            Berdasarkan permasalahan yang telah dikemukakan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah tentang :
1)      Untuk mengetahui dampak positif dari keberadaan KIM bagi masyarakat khusunya masyarakat disekitar KIM
2)      Untuk mengetahui dampak negatif dari keberadaan KIM bagi masyarakat khusunya masyarakat disekitar KIM
4.    MANFAAT PENELITIAN
            Kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat yaitu baik secara teoritis maupun secara praktis, yakni tentang :
1)      Secara teoritis
Hasil penelitian ini dapat dijaidkan bahan kajian lebih lanjut dan mempunyai arti penting bagi Kawasan Industri Medan dalam kaitannya dengan dampak positif dan negatif dari keberadaan KIM. Dan diharapkan dapat memberi manfaat bagi bidang ilmu perindustrian
2)      Secara praktis
a.       Sebagai pedoman dan masukkan bagi pemerintah maupun pihak KIM dalam upaay pembangunan industri yang berwawasan lingkungan untuk meminimalisir limbah sisa produksi.
b.      Sebagai bahan kajian bagi mahasiswa maupun pembaca untuk menambah wawasan ilmu mengenai industri khususnya mengenai dampak positif maupun negatif dari Kawasan Industri Medan.


BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1.    PENGERTIAN INDUSTRI
            Kata industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja. Dewasa ini, istilah industri sering digunakan secara umum dan luas, yaitu semua kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam rangka mencapai kesejahteraan.
            Dalam pengertian yang sempit, industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
            Pengertian Definisi Industri menurut Sukirno adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor sekunder. Kegiatan itu antara lain adalah pabrik tekstil, pabrik perakitan dan pabrik pembuatan rokok.Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya.
            Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut, misalnya kapas untuk inddustri tekstil, batu kapur untuk industri semen, biji besi untuk industri besi dan baja. Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri margarine.
            Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan. Sedangkan barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
2.    TERBENTUKNYA KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
Gagasan pembagunan kawasan industry medan di mulai pada tahun 1970. Pada tahun ini juga dilaksanakan survey pendahuluan dan pemilihan lokasi dilakukan. Pada tahun 1972, hasil-hasil penelitian disampaikan kepada ketua panitia teknis penanaman modal, dan pada tahun yang sama BAPPENAS (badan perancang pembangunan nasional) menerima proyek kawasan industri medan sebagai proyek nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.pada tahun 1973, BAPPENAS menunjuk dan menetapkan team beca carter jollinng & ferner Bid dari selandia baru untuk melaksankan survey dan dan study kelayakan.
            Dalam melaksanakan survey ini ,team beca carter dengan dari proyek kawasan industry medan Central Delopment Enterprise Jakarta sebagai Counter-part dalam negeri.pada tahun 1974 team bca carter telah menyelesaikan Draft Report feasibility studi proyek kawasan Industri medan dan menyerahkannya kepada BAPPENAS .sedangkan final report feasibility studi proyek kawasan industry medan d sampaikan oleh pihak kedutaan selandia baru kepada BAPPENAS pada tahun 1975.pada siding kabinet pembangunan tahun 1976 presiden mengizikan proyek kawasan industry medan berdiri,kemudian BAPPENAS menetapkan lokasi kawasan industry medan di mabar selatan.
            Pembebasan tanah tahap pertama dimulai tahun 1977,pelaksanaan kerja pisik tahun 1978, sementaranya pematangan pengerukan tanah pembangunan jalan masuk dan jalan dalam lokasi proyek ,saluran pembuangan air hujan ,gedung kantor ,jaringan listrik ,dan bangunan pabrik untuk sarana Usaha industry kecil,(SUIK) dan standard Factory Building (SFB). Pada tahun 1980 pengelolaan kawasan industry medan di serahkan kepada department perindustrian Indonesia oleh badan keordinasi penanaman modal di Jakarta.pada tahun 1983 penandatangan perjanjian kerja sama pendirian perseroan kawasan industry medan di lakukan antara menteri perindustrian republic Indonesia dengan gubernur ,kapala daerah tingkat I sumatera utara serta dengan Walikota, Kepala Daerah Tingkat II Medan.

Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) no. 19 tahun 1984 tentang penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia untuk PT.KIM (Persero). Dalam rangka memenuhi kerjasama tersebut, pengesahannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1988 dihadapan Notaris Soeleman Ardjasasmiata.
            Pada tanggal ini resmi P.KIM(Persero) berdiri Komposisi kepemilikan saham PT. KIM (Persero) adalah sebagai berikut:
1)   Pemerintah Republik Indonesia (Pusat) sebesar 60%
2)   Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara sebesar 30%
3)   Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Medan sebesar 10%
            Kawasan Industri Medan yang disingkat dengan KIM adalah sebuah Perusahaan Daerah yang mengelola Kawasan Industri di Kota Medan. Dalam menjalankan operasional  manajemennya, KIM berpedoman kepada aturan baku yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks legal framework, KIM juga mengacu kepada aturan yang telah berlaku termasuk dalam pengendalian dampak lingkungannya.
            Sebagai pengelola kawasan industri, dari mulai berdirinya hingga saat ini seluruhnya menghasilkan limbah, baik limbah padat maupun cair. Dalam pandangan masyarakat umum mapun aparat penegak okum, seluruh aktivitas industri berikut dampaknya merupakan tanggung jawab PT. KIM saja. Padahal, tanggung jawab yang berlaku tidaklah demikian. Semua akibat dan permasalahan yang ada dalam Kawasan Industri Medan merupakan tanggung jawab bersama sesuai dengan Undang-Undang PT Pasal 97 ayat 1 – 5. Dengan membaiknya pengelolaan limbah di Kawasan Industri Medan, secara otomatis agak semakin menggerakkan roda ekonomi baik untuk PT. KIM sendiri maupun masyarakat luas.



BAB III
PEMBAHASAN
1.    INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI MEDAN (KIM)
            Kawasan  PT KIM I yang meliputi Medan, kawasan KIM II yang meliputi Deliserdang, dan kawasan PT KIM III meliputi Deliserdang semuanya masih mencari lokasi untuk dijadikan kawasan baru KIM.
logo.jpeg
            Tabel 1. Perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM)
Keterangan
Jumlah
Perusahaan Asing
17
Perusahaan Swasta Nasional
86
Fasilitas Kawasan Industri Medan:

Listrik
120 MW
Air
300 lt/second
Telepon
3000 line
GAS Alam
12.000 Cal/M3
Oksigen/Nitrogen
1.350-1.500 M3/Hrs
Unit Pengolah Limbah
4.500 M3/hari
            Perusahaan asal India, VCF Pte. Ltd, mulai Juli 2011 merealisasikan kegiatan investasinya dengan membangun pabrik minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kawasan Industri Medan (KIM,)Sumatra Utara. Perusahaan ini membangun pabrik pengolahan CPO di atas lahan seluas 7,9 hektare di KIM II. Perusahaan terkemuka dari India itu memilih KIM sebagai lokasi untuk pembangunan pabrik CPO dan beberapa jenis produk turunannya, karena kawasan industri itu hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari pelabuhan ekspor impor Belawan Medan itu dilengkapi beragam fasilitas dan sarana infrastruktur. Selain itu, pabrik tersebut bila kelak beroperasi diyakini relatif mudah dalam memperoleh bahan baku, karena Sumatra Utara (Sumut) selama ini termasuk sentra produksi kelapa sawit terbesar di Indonesia.
            Sekitar 60 persen dari 350 hektar lebih total luas areal KIM II yang berlokasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kini sudah habis terjual. Harga lahan di KIM II untuk lokasi pabrik maupun untuk keperluan lain, seperti gudang dan perkantoran dipastikan relatif lebih kompetitif dibanding harga lahan di sejumlah kawasan industri lain di Indonesia.
            Kawasan Industri Medan selama hampir lima tahun terakhir masih mengalami krisis energi listrik, akibat pasokan dari PT Perusahaan Listrik Negara relatif terbatas. Bahkan sejak dua tahun terakhir aliran listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga sering padam pada malam hari. Kekurangan pasokan energi listrik menurunkan kinerja produksi dan menambah biaya operasional sejumlah pabrik di kawasan industri terbesar di luar Pulau Jawa itu.
            Sejumlah pabrik yang selama ini mengalami kekurangan pasokan listrik, terpaksa mengandalkan mesin genset untuk menjalankan aktivitas produksi. Perusahaan di kawasan industri Medan yang menggunakan genset dipastikan membuat biaya operasional pabriknya menjadi bertambah besar. Sebanyak 11 perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II terancam tidak bisa beroperasi.
kim nn.jpeg
2.    SENGKETA LAHAN KIM
            Lokasi seluas 46,11 hektare (Ha) diancam penyitaan lahan oleh 70 kepala keluarga di Deli Serdang. Menurut Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan, penyitaan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, tidak sesuai objek sita yang seharusnya berada di luar areal KIM II meski sudah sesuai peninjauan kembali (PK). KIM mempertanyakan pelaksanaan eksekusi karena terdapat kejanggalan dalam surat kuasa dari ahli waris dari sekitar 50 lebih kepala keluarga. Tim pengacara penggugat sendiri mengajukan 70 saksi yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 46 hektar tersebut
3.    DAMPAK POSITIF KEBERADAAN KIM
a.       Terserapnya tenaga kerja
Terdapat sekitar 15.000 karyawan pada 12 perusahaan di PT Kawasan Industri Medan (KIM) II. Kemudian dengan direncanakannya pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit berorientasi ekspor di KIM dipastikan akan memberi kontribusi yang menggembirakan bagi perekonomian Sumut. Pabrik CPO tersebut nantinya diperkirakan akan menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja.
b.      Adanya program CSR untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
            Presiden Direktur PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Gandi Tambunan pada tahun 2012 mendapat penganugerahan penghargaan oleh Pemerintah di Hotel Santika Premiere Dyandra, sebagai badan usaah milik negara (BUMN) dan  badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatera Utara yang telah menunjukkan kepedulian untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program CSR nya.
4.    DAMPAK NEGATIF KEBERADAAN KIM
a.       Limbah
            Industri yang menggunakan bahan kimia baik yang berada di hulu Sungai Deli dan Kawasan Industri Medan, masih terus saja membuang limbahnya ke sungai dan parit-parit warga.  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERINTIS yang khusus meneliti pabrik melakukan pencemaran, mendesak pemerintah serius menuntaskan persoalan limbah dan polusi udara dari ratusan pabrik yang beroperasi di daerah ini.
            Pasalnya, ratusan perusahaan (pabrik)  penghasil limbah dan polusi udara di Belawan dan Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar tersebut dinilai sangat mencemari lingkungan hidup. Begitu juga parit-parit warga yang airnya terlihat hitam pekat, berbuih dan berbau tak sedap akibat limbah kimia. Salah satu bukti limbah dan polusi udara, diduga dilakukan oleh perusahaan UD Ayam Lestari Mas, pakan udang PT Medan Canning dan pakan ternak Pokphan.
           
            LSM PERINTIS yang belakangan fokus mencermati kasus pencemaran lingkungan di daerah ini, sampai sekarang belum mampu ditangani serius oleh pihak Pemprovsu, Pemko Medan maupun Pemkab Deliserdang. Di  KIM Mabar dan Kota Belawan, tambah Puja, beroperasi ratusan perusahaan penghasil limbah padat, cair dan gas yang masuk golongan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
limbah.jpeg
            Limbah ratusan pabrik di KIM Mabar dan Belawan selama ini dinilai sangat meresahkan warga masyarakat Kota Medan, khususnya warga yang berdomisili di seputaran pabrik. Namun tekesan tidak ada tindakan sama sekali.
            Direktur Utama KIM II Gandi Tambunan semua pabrik-pabrik penghasil limbah di kawasan itu telah memiliki saluran pembuangan limbah tersendiri yang selanjutnya disalurkan ke sumur penampungan milik KIM Mabar. Analisis juga dilakukan sebulan sekali. Sedangkan permasalahan lainnya yang dihadapi KIM, katanya,  karena kanal-kanal di KIM itu terhubung dengan saluran parit warga, dan tidak tertutup kemungkinan ada limbah dari luar yang dibuang ke kanal tersebut.
            Kanal tersebut adalah milik PT KIM, hanya saja masyarakat ikut menggunakannya juga, dan pihak sekuriti pernah memergoki truk tangki membuang sesuatu di kanal tersebut, hanya saja mereka langsung kabur saat didatangi.
b.    Polusi udara
            Khusus ratusan pabrik di KIM, belawan dan Medan Deli, yang terus-menerus membuang asap hitam yang mengepul dari cerobong pabrik. Sementara  dampak negatif yang ditimbulkan akibat limbah dan polusi udara di lingkungan padat penduduk itu sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Setiap hari dipaksa menghirup bau busuk menyengat dari pabrik pengolahan pakan ternak Ayam Lestari Mas.
            Bau busuk yang menyengat dirasakan warga hingga radius 10 kilometer. Semestinya, tegas aktivis PERINTIS, pabrik yang terang-terangan mencemari udara dan lingkungan segera dihentikan operasional usahanya alias ditutup. Sebab, pencemaran melalui limbah cair, limbah padat dan gas dari pabrik di KIM dan Belawan sangat membahayakan kesehatan masyarakat yang ujungnya secara perlahan-lahan dapat menimbulkan penyakit dan menyebabkan kematian.
            Hasil investigasi LSM PERINTIS, malah pabrik-pabrik yang menyebarkan bau busuk dan mencamari lingkungan tersebut, meski telah beroperasi puluhan tahun disinyalir tidak memiliki SIUP, HO, TDP serta persyaratan operasional lainnya.
            Sejumlah pabrik tersebut juga diduga tidak memenuhi standarisasi atau persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebagai sarana atau lokasi pembuangan limbah, serta tidak memiliki kelayakan UKL dan UPL yang memadai.

Dri berbagai sumber.......

1 komentar:

  1. Salam mbak.. Saya Dolly, data tentang perusahaan yang ada di KIM spt yg mbak tulis, bisa dilihat di mana ya. Sy perlu untuk observasi. Makasih mbak..

    BalasHapus